Judi, Perlombaan dan Undian
DOI:
https://doi.org/10.69880/alfurqan.v8i1.91Keywords:
Judi, Perlombaan, UndianAbstract
Pada zaman modern sekarang ini, timbul banyak permasalahan yang belum diketahui hukum pastinya, padahal masyarakat sangat membutuhkan pemahaman dan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Sebagaimana judi, undian, dan perlombaan dan lainya. Perihal hal tersebut terdapat banyak kerancuan atau keraguan masyarakat mengenai hukum tersebut karena proses pelaksanaan yang hampir sama, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana pengertian, konsep pelaksaan, hingga hukum dari masing-masing kegiatan tersebut. Peneliti menemukan bahwasannya apabila adanya unsur taruhan dan adu nasib dari kegiatan, undian atau perlombaan tersebut, maka hukumnya melaksanakannya adalah haram berbeda dengan judi. Didalam Islam judi merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah yang mana terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91. Disini penulis juga menggunakan metode penelitian kepustakaan ( Library Research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan memcatat serta mengolah bahan penelitian dari bahan yang ditemukan penulis, yaitu baik dari buku, artikel, jurnal, skripsi dan karya ilmiyah lainnya yang berkaitan dengan judi, perlombaan, dan undian.
Downloads
References
Prilia Kurnia Ningsih, Fiqh Muamalah, ed. Imam Subchi, Cetakan 1 (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021), 37.
Dapartemen Pendidikan dan Kebudayaan kamus Besar bahasa Indonesia (Jakarta: balai Pustaka, t.th), h.419.
Dahlia H. Ma’u, Artikel berjudul JUDI SEBAGAI GEJALA SOSIAL (Perspektif Hukum Islam)
Ibrahim Hosen, Apakah Judi Itu? (Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ), 1987), 24.
Jurnal Keadaban, Vol.3 No.2 (2021)
http://etheses.iainkediri.ac.id/1994/3/931200515%20bab2.pdf Diakses pada tanggal 24 Januari 2024
Muhammad Syafi’I Hadzami, Taudhihul Adillah (buku 6) Penjelasan Tentang Dalil-Dalil Muamalah, …,h. 254
https://an-nur.ac.id/judi-dalam-islam-pengertian-unsur-contoh-akibat-dan-hikmah-meninggalakannya/ Diakses pada tanggal 24 Januari 2024
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Fiqh Muamalah), Cetke-4 (Jakarta: Kencana, 2016), 376.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 3 (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), 681.
Muhammad Fikar, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta, Rineka Cipta, 1985), 130.
Artikel http://repository.uinbanten.ac.id/8934/3/S_HES_161130047_BAB%20I.pdf Diakses pada tanggal 24 Januari 2024
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 14 (Bandung: PT Al ma‟arif, 1987), 140.
Imam Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-ilmiyah, 2008), Jilid 3, 270.
IAIN KUDUS Repository perlombaan, Hadiah, maysir Diakses pada tanggal 24 Januari 2024
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, cetakan 1 (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2002), 259-260.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Cetakan 1 (Jakarta: PT Fajar
Interpratam Mandiri, 2012), 378.
https://rumaysho.com/24323-fikih-musabaqah-fikih-terkait-lomba.html Diakses pada tanggal 24 Januari 2024
Muhsinun, Junal ekonomi islam dengan judul “ UNDIAN DAN LOTRE DALAM PERSPEKTIF MASAIL AL-FIQIYAH” , Volume 04 Nomor 01 (2020) hlm 3
Farra Nurrahmatillah, Skripsi “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hadiah Undian Sebagai Daya Tarik Konsumen UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh ,2018. Hlm 37
Abdul Aziz Dahlan, et. al., op. cit., hlm. 1869.
Abdul Cholio, Skripsi “ Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Undian Berhadiah, IAIN Walisongo Semarang ,2008, hlm 23-24
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Dea Puspita, Sarah Aulia, Muhammad Akmal Maulana, Muhammad Ikhwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









